Kamis, 12 Januari 2023

Rapat Pemilihan Kepengurusan Komite SDN 003 Muara Komam Periode 2023-2026


Sekolah adalah bagian penting dari kehidupan kita. Di sinilah kita belajar dan tumbuh, baik secara akademis maupun pribadi. Untuk memastikan sekolah kita berjalan dengan lancar dan efisien, ada berbagai komite sekolah yang dibentuk untuk menangani berbagai aspek kehidupan sekolah.

Komite ini bekerjasama dengan sekolah untuk memastikan sekolah berjalan efektif. Komite Sekolah bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan sekolah. Seperti, perencanaan anggaran sekolah, memelihara fasilitas sekolah, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sekolah. Komite Sekolah juga bertugas menyelenggarakan acara sekolah, seperti turnamen olahraga, peringatan hari nasional, peringatan keagamaan, dan festival budaya. Komite Sekolah adalah bagian penting dari komunitas sekolah, dan anggotanya memainkan peran penting dalam memastikan sekolah berjalan lancar.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 di SDN 003 Muara Komam diadakan rapat wali murid dalam rangka pemilihan kepengurusan Komite Sekolah. Pemilihan ini dilaksanakan secara demokrasi dan para calon ketua Komite berjumlah 6 orang dari perwakilan wali murid kelas kelas 1 sampai dengan kelas 6. Untuk pemilihnya yaitu semua wali murid kelas 1 sampai kelas 6. Berikut perolehan suara dari masing-masing calon;
  1. Bpk. Syarifudin perwakilan dari wali murid kelas 6 memperoleh 30 suara
  2. Bpk. Zarkasi perwakilan dari wali murid kelas 3 memperoleh 18 suara
  3. Ibu. Jumiah perwakilan dari wali murid kelas 5 memperoleh 5 suara
  4. Ibu. Arbaniah perwakilan dari wali murid kelas 4 memperoleh 0 suara
  5. Ibu. Misnawati perwakilan dari wali murid kelas 2 memperoleh 1 suara
  6. Bpk. Andriansyah perwakilan dari wali murid kelas 1 memperoleh 2 suara

Dengan demikian Bpk. Syarifudin berhak menjadi Ketua Komite, Bpk. Zarkasi menjadi Wakil, Ibu. Jumiah sebagai Sekretaris, dan Ibu. Arbaniah, Ibu. Misnawati, Bpk. Andriansyah menjadi Anggota.


Share: 

1 komentar